Tanahnya Diduga Dirampas Pemerintah, Warga Manggarai Barat Mengadu ke Kejaksaan Agung dan Komnas HAM
Baco Pua Tima Mampat di Tempat
Terkait Baco Pua Tima belum mendapat tanah pengganti dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat juga telah diakui kebenarannya oleh wakil bupati Manggarai Barat sebagaimana yang dimaksudkan dalam Surat Keterangan Nomor: Pem. 131/435/XI/2005 tanggal 25 November 2005 yang ditandatangi oleh Wakil Bupati Manggarai Barat, Drs. Agustinus CH. Dula, bahwa dalam surat tersebut Baco Pua Tima disepakati untuk pemampatan di tempat yaitu tanah yang berlokasi di Sernaru, Jln. Ahmad Yani, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan luas kurang lebih 44 x 115 m adalah hak Baco Pua Tima.
Baca Juga:
Melayangkan Surat Izin Mendirikan Bangunan
Setelah sertifikat atas tanah tersebut telah diterbit BPN Manggarai Barat atas nama Yohanes Suherman, dirinya berencana mendirikan bangunan di atas tanah tersebut, dengan memenuhi semua persyaratan yang ada sesuai aturan dan perundangan yang berlaku:
1. Surat rekomendasi Camat Komodo, Nomor: Pb. 601/104/1/2006, tanggal 28 januari 2006 yang isinya adalah mendukung dan memberikan rekomendasi kepada Yohanes Suherman untuk mendirikan bangunan dan Rekomendasi Izin Prinsip Lokasi (IPL).