Tanahnya Diduga Dirampas Pemerintah, Warga Manggarai Barat Mengadu ke Kejaksaan Agung dan Komnas HAM

Ven Darung - Selasa, 16 Mei 2023 19:25 WIB
Tanahnya Diduga Dirampas Pemerintah, Warga Manggarai Barat Mengadu ke Kejaksaan Agung dan Komnas HAM
Ven Darung


Advertisement

"Hanya karena kami ini rakyat kecil, pemerintah sewenang - wenangnya mengambil tanah kami," ungkap Suherman dengan mata yang berlinang.

Baca Juga:

Atas masalah yang menimpanya, Suherman mengadu ke Kejaksaan Agung dan Komnas HAM Karena tanahnya diduga dirampas pemerintah setempat.

Tanah Dibeli dari Baco Pua Tima
Yohanes Suherman memperoleh tanahseluas 3585 M² itu atas jual beli dengan Baco Pua Tima pada 19 November 2005 lalu. Tanah itu milik Baco Pua Tima dari tahun 1955, hal ini dibuktikan dengan pembayaran PBB atas tanah beliau dari tahun 1995, 1996,1997,1998 sampai 2002 dan termasuk dalam inventaris tanah pada urutan ke 3.

Baco Pua Tima Tidak Mendapatkan Tanah Pengganti
Baco Pua Tima belum mendapatkan tanah pengganti dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat karena namanya tidak terdapat dalam Berita Acara Pembagian dan Penyerahan Kapling Pemampatan Tanah - tanah bekas pemilik/ penggarap di atas tanah Pemda Tingkat II Manggarai di desa Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, pada Sabtu, 29 Juni 1991 dan dalam Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai Nomor: 140 Tahun 1993 tanggal 25 Mei 1993 tentang Pengukuhan Realokasi Tanah Bekas Penggarap di Atas Lengkong Serkera, Sernaru, Wae Kelambu dan Lengkong Rangko desa Wae Kelambu, kecamatan Komodo Kabupaten Tingkat II Manggarai.


Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru