Modus Ajak Korban Tinggal Bersama, Seorang Pria di NTT Rudapaksa Anak di Bawah Umur
bulat.co.id -.Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Timor Tengah Utara meringkus pelaku Anton Elu yang disinyalir telah menyetubuhi gadis di bawah umur berinisial MGN (16), Rabu, (5/4/2023).
Dari informasi yang diterimabulat.co.id, Jumat (7/4/2023) diketahui, terduga pelaku AE, merupakan salah satu warga yang bermukim di Fautkole, Noepesu, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT.
Baca Juga:
Baca Juga:Bupati Flotim Sebut Ikon Terbaik Flores Timur adalah Semana Santa
Pria yang kesehariannya belum diketahui persis pekerjaannya ini terpaksa berurusan dengan hukum pasca dilaporkan salah seorang keluarga korban sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi: Nomor : LP/B/96/IV/2023/SPKT/Res TTU/PoldaNTT.
Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasi Humas Polres Timor Tengah Utara, AKP I Ketut Suta membenarkan adanya laporan pengaduan yang dilayangkan Mikhael Naben.
Pasca menerima aduan itu, bebernya, pihak polres bergerak cepat untuk meringkus pelaku.
Dijelaskan I Ketut Suta, dugaan adanya rudapaksa yang dilakukan pelaku terjadi pada tanggal 29 Maret 2023 pukul 16.00 WITA.
Kala itu, ujarnya, pelapor Mikhael Naben mendapat informasi bahwa korban MGN bersama pelaku AE sedang berada di Dusun Oelmuke.
Di lokasi itu, korban diajak oleh pelaku untuk tinggal bersama selama sepekan di rumah pelaku.
Merasa khawatir, pelapor Mikhael Naben, kata I Ketut Suta, berinisiatif untuk menanyakan kabar dari korban MGN.
Korban MGN pun dengan polos menuturkan bahwa pelaku telah melakukan rudapaksa terhadapnya.
"Atas kejadian tersebut pelapor datang ke ruang SPKT Polres TTU guna membuat Laporan Polisi agar di proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata I Ketut Suta sembari menegaskan bahwa pelaku telah diamankan pihak berwajib. (Vinsen Huler)