Modus Ajak Korban Tinggal Bersama, Seorang Pria di NTT Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Pasca menerima aduan itu, bebernya, pihak polres bergerak cepat untuk meringkus pelaku.
Baca Juga:
Dijelaskan I Ketut Suta, dugaan adanya rudapaksa yang dilakukan pelaku terjadi pada tanggal 29 Maret 2023 pukul 16.00 WITA.
Kala itu, ujarnya, pelapor Mikhael Naben mendapat informasi bahwa korban MGN bersama pelaku AE sedang berada di Dusun Oelmuke.
Di lokasi itu, korban diajak oleh pelaku untuk tinggal bersama selama sepekan di rumah pelaku.
Merasa khawatir, pelapor Mikhael Naben, kata I Ketut Suta, berinisiatif untuk menanyakan kabar dari korban MGN.
Korban MGN pun dengan polos menuturkan bahwa pelaku telah melakukan rudapaksa terhadapnya.
"Atas kejadian tersebut pelapor datang ke ruang SPKT Polres TTU guna membuat Laporan Polisi agar di proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata I Ketut Suta sembari menegaskan bahwa pelaku telah diamankan pihak berwajib. (Vinsen Huler)