Modus Ajak Korban Tinggal Bersama, Seorang Pria di NTT Rudapaksa Anak di Bawah Umur
bulat.co.id -.Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Timor Tengah Utara meringkus pelaku Anton Elu yang disinyalir telah menyetubuhi gadis di bawah umur berinisial MGN (16), Rabu, (5/4/2023).
Dari informasi yang diterimabulat.co.id, Jumat (7/4/2023) diketahui, terduga pelaku AE, merupakan salah satu warga yang bermukim di Fautkole, Noepesu, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT.
Baca Juga:
Baca Juga:Bupati Flotim Sebut Ikon Terbaik Flores Timur adalah Semana Santa
Pria yang kesehariannya belum diketahui persis pekerjaannya ini terpaksa berurusan dengan hukum pasca dilaporkan salah seorang keluarga korban sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi: Nomor : LP/B/96/IV/2023/SPKT/Res TTU/PoldaNTT.
Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasi Humas Polres Timor Tengah Utara, AKP I Ketut Suta membenarkan adanya laporan pengaduan yang dilayangkan Mikhael Naben.