Diduga Palsukan Dokumen Wau Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng, Mantan Camat Boleng Bonavantura Abunawan Dituntut 3 Tahun Penjara

- Selasa, 04 April 2023 20:50 WIB
Diduga Palsukan Dokumen Wau Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng, Mantan Camat Boleng Bonavantura Abunawan Dituntut 3 Tahun Penjara
Istimewa
Suasana persidangan
bulat.co.id -Mantan Camat Boleng Bonavantura Abunawan dituntut tiga tahun penjara karena telah melanggar Pasal 263 ayat 2 serta denda Rp.200 juta dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Wau Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng.

Demikian diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Hendrika Beatrix, S.H dalam agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap tersangka Bonavantura Abunawan di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Senin (3/4/2023).

Berdasarkan keterangan saksi yang sudah dihadirkan oleh JPU, sebut Hendrika Beatrix, terdakwa telah menggunakan surat pernyataan Wa'u Pitu Gendang Pitu yang menjadi pokok perkara tidak sesuai atau tidak benar (palsu) untuk pembuktian perkara perdata.

Meskipun demikian, selama proses persidangan kendati terdakwa Bonavantura Abunawan dalam keadaan sehat walafiat, namun tidak ada sama sekali penyesalan terkait keberadaan surat Wa'u Pitu, Gendang Pitu yang mengakibatkan hilangnya hak Ulayat masyarakat Terlaing.

Lanjutnya, terdakwa Bonavantura Abunawan tidak ada itikat baik untuk menyampaikan permintaan maaf, bahkan terkesan terbelit-belit dalam menyampaikan keterangan persidangan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, terdakwa Bonavantura Abunawan melanggar Pasal 263 ayat 2 dengan tuntutan 3 (tiga) tahun penjara dan denda Rp. 200 juta serta untuk barang bukti berupa surat pernyataan wau pitu gendang pitu penuntut umum menuntut agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan agar tidak digunakan kembali dalam tidak pidana lainnya.

Terpisah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Vendy Trilaksono mengatakan sidang yang dilaksanakan pada hari ini adalah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai berdasarkan alat bukti dan kesimpulan penuntut umum atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

"Bahwa persidangan hari ini adalah pembacaan tuntutan yang berdasarkan alat-alat bukti di persidangan dan kesimpulan penuntut umum atas perbuatan pidana yg dilakukan oleh terdakwa, serta untuk agenda persidangan berikutnya adalah nota pembelaan / Pledoi dari Penasehat Hukum," imbuhnya.

Advertisement
Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru