Diduga Palsukan Dokumen Wau Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng, Mantan Camat Boleng Bonavantura Abunawan Dituntut 3 Tahun Penjara

Istimewa
Suasana persidangan
Lanjutnya, terdakwa Bonavantura Abunawan tidak ada itikat baik untuk menyampaikan permintaan maaf, bahkan terkesan terbelit-belit dalam menyampaikan keterangan persidangan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, terdakwa Bonavantura Abunawan melanggar Pasal 263 ayat 2 dengan tuntutan 3 (tiga) tahun penjara dan denda Rp. 200 juta serta untuk barang bukti berupa surat pernyataan wau pitu gendang pitu penuntut umum menuntut agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan agar tidak digunakan kembali dalam tidak pidana lainnya.
Terpisah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Vendy Trilaksono mengatakan sidang yang dilaksanakan pada hari ini adalah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai berdasarkan alat bukti dan kesimpulan penuntut umum atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
"Bahwa persidangan hari ini adalah pembacaan tuntutan yang berdasarkan alat-alat bukti di persidangan dan kesimpulan penuntut umum atas perbuatan pidana yg dilakukan oleh terdakwa, serta untuk agenda persidangan berikutnya adalah nota pembelaan / Pledoi dari Penasehat Hukum," imbuhnya.
Editor
: Hendra Mulya