Masih Ditemukan Warga Flores Timur Parkir Kendaraan di Zebra Cross

bulat.co.id - Kota Larantuka memiliki beberapa titik Zebra Cross. Jalur dengan garis-garis putih dengan sela warna hitam aspal itu tampaknya hanya pajangan belaka. Tak ada arti. Beberapa pengemudi kendaraan roda dua dan empat seakan tak peduli memarkirkan kendaraannya di titik putih hitam tersebut.
Pantauan wartawan, Rabu (16/11/2022) siang, ada beberapa titik Zebra Cross mulai dari Pasar Inpres Larantuka, depan SMP Negeri Larantuka, hingga depan kantor Bupati Flores Timur, terparkir kendaraan roda dua maupun roda empat.
Baca Juga:
Beberapa pengguna jalan yang hendak menyeberang pun terpaksa harus menerobos jalan umum karena Zebra Cross sudah menjadi tempat parkir kendaraan milik warga.
Salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya, terpaksa harus berani menyebrangi jalan umum dengan merentangkan kedua tangannya sambil tergesa-gesa karena takut dengan kendaraan dari sisi kiri maupun kanan yang melaju kencang.
"Iya, kendaraan terparkir di situ, kita mau lewat tapi Zebra Cross ditutup mobil dan motor milik warga," ujarnya.
Padahal sesuai rujukan undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2019, dilarang memarkir kendaraan di Zebra Cross.
Hal itu mengingat pejalan kaki dan pesepeda seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 106 ayat 2 yang berisikan soal para pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
Dalam pasal 284, jika ada yang melanggar maka akan dipidana paling lama dua bulan dan denda Rp 500 ribu.

Ngeri, Pemuda di NTT Tewas dengan Tombak Tembus di Perut, Kematiannya Masih Misteri

Gunung Ile Lewotobi Meletus, 5 Desa di Flores Timur Diguyur Abu, Tebalnya Hingga 3 Cm

Pukul Warga dengan Dalih Pembinaan, Kades dan 3 Aparat Desa di Flotim Jadi Tersangka

Kedatangan Mahasiswa KKN Unwira, Kades Pamakayo Sebut Ini Kesempatan Berharga

Tutup FBN 2023, Doris Rihi: Nilai Budaya Lamaholot Jadi Kekuatan Bersama
