Masih Ditemukan Warga Flores Timur Parkir Kendaraan di Zebra Cross

- Rabu, 16 November 2022 18:26 WIB
Masih Ditemukan Warga Flores Timur Parkir Kendaraan di Zebra Cross
Masih Ditemukan Warga Flores Timur Parkir Kendaraan di Zebra Cross - (Foto : bulat.co.id/Yurgo Purab)

bulat.co.id - Kota Larantuka memiliki beberapa titik Zebra Cross. Jalur dengan garis-garis putih dengan sela warna hitam aspal itu tampaknya hanya pajangan belaka. Tak ada arti. Beberapa pengemudi kendaraan roda dua dan empat seakan tak peduli memarkirkan kendaraannya di titik putih hitam tersebut.

Advertisement

Pantauan wartawan, Rabu (16/11/2022) siang, ada beberapa titik Zebra Cross mulai dari Pasar Inpres Larantuka, depan SMP Negeri Larantuka, hingga depan kantor Bupati Flores Timur, terparkir kendaraan roda dua maupun roda empat.

Baca Juga:

Beberapa pengguna jalan yang hendak menyeberang pun terpaksa harus menerobos jalan umum karena Zebra Cross sudah menjadi tempat parkir kendaraan milik warga.

Salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya, terpaksa harus berani menyebrangi jalan umum dengan merentangkan kedua tangannya sambil tergesa-gesa karena takut dengan kendaraan dari sisi kiri maupun kanan yang melaju kencang.

"Iya, kendaraan terparkir di situ, kita mau lewat tapi Zebra Cross ditutup mobil dan motor milik warga," ujarnya.

Padahal sesuai rujukan undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2019, dilarang memarkir kendaraan di Zebra Cross.

Hal itu mengingat pejalan kaki dan pesepeda seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 106 ayat 2 yang berisikan soal para pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki.

Dalam pasal 284, jika ada yang melanggar maka akan dipidana paling lama dua bulan dan denda Rp 500 ribu.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru