Kades Watupuda NTT Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Pencurian 4 Mesin Pompa Air

- Senin, 21 Agustus 2023 10:00 WIB
Kades Watupuda NTT Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Pencurian 4 Mesin Pompa Air
Internet
Ilustrasi

bulat.co.id -NTT | Kepala Desa (Kades) Watupuda, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial UTR, ditetapkan penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian 4 unit mesin pompa air.

Advertisement

Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar Widyadharma mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah anggotanya melaksanakan gelar perkara. "Betul, kepala desanya sudah jadi tersangka, namun belum ditahan," kata Fajar kepada, Senin (21/8/2023) pagi.

Baca Juga:

Baca Juga :Kadiv Hubinter Beberkan Agenda AMMTC Ke-17

Menurut Fajar, pihaknya masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap UTR. Rencananya, pemeriksaan dilakukan dalam pekan ini.

Fajar melanjutkan, peran kepala desa dalam kasus ini sebagai penadah. Selain kepada UTR, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni ANM, Lim dan BKT.

Fajar menjelaskan, berdasarkan hasil keputusan gelar perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik lalu menetapkan kepala desa tersebut sebagai tersangka baru.



Sebelumnya kata dia, penyidik telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka. Tersangka BKT telah ditahan. Sedangkan tersangka ANM saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setempat karena terlibat kasus hukum lainnya.

Baca Juga :Enam Bangunan di Oesapa NTT Terbakar

Untuk tersangka Lim, masih dalam pengejaran polisi karena kabur. Dia pun masuk ke daftar pencarian orang. l

Fajar menjelaskan, empat unit mesin pompa air dilaporkan hilang di rumah pompa embung R5B Desa Matawai Maringgu, Kecamatan Kahaungu Eti, Maret 2023 lalu.

Kasus itu kemudian dilaporkan pihak PT MSM ke Polsek Kahaungu Eti pada 16 Maret 2023. Polisi akhirnya menemukan mesin pompa air itu dan menangkap para pelaku. Hasil pengembangan, kepala desa pun terlibat. (dhan/kmp)

Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru