Kades Watupuda NTT Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Pencurian 4 Mesin Pompa Air

bulat.co.id -NTT | Kepala Desa (Kades) Watupuda, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial UTR, ditetapkan penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian 4 unit mesin pompa air.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar Widyadharma mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah anggotanya melaksanakan gelar perkara. "Betul, kepala desanya sudah jadi tersangka, namun belum ditahan," kata Fajar kepada, Senin (21/8/2023) pagi.
Baca Juga:
Baca Juga :Kadiv Hubinter Beberkan Agenda AMMTC Ke-17
Menurut Fajar, pihaknya masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap UTR. Rencananya, pemeriksaan dilakukan dalam pekan ini.
Fajar melanjutkan, peran kepala desa dalam kasus ini sebagai penadah. Selain kepada UTR, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni ANM, Lim dan BKT.
Fajar menjelaskan, berdasarkan hasil keputusan gelar perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik lalu menetapkan kepala desa tersebut sebagai tersangka baru.

Becak Tertabrak Kereta Api, Sutrisno Warga Sergai Tewas di Tempat

Polsek Dolok Masihul Ringkus 2 Pelaku Pencurian dan 1 Penadah

Polsek Tanjung Beringin Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Hp

Polsek Tanjung Beringin berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian Bobol Atap Rumah Warga

Maraknya Pencurian di Wilkum Polres Sergai Resahkan Masyarakat, LPKH Desak Kasat Reskrim Bergerak
