Hendak ke Kalimantan, 22 TKI Asal Flores Dipulangkan

- Selasa, 15 November 2022 22:34 WIB
Hendak ke Kalimantan, 22 TKI Asal Flores Dipulangkan
Ilustrasi Tenaga kerja Indonesia ilegal - (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - 22 Warga yang hendak bekerja di salah satu perusahan di Kutai Barat-pulau Kalimantan, akhirnya dipulangkan ke daerah asalnya oleh Kepala Buruh Migran Cabang Flores Timur, Noben Da Silva bersama Pemerintah Kabupaten Flores Timur karena tidak mengantongi surat ijin resmi perusahaan pada Selasa (15/11/2022).

Advertisement

"Perusahan namanya KMH. Perusahaan ini di NTT belum terdaftar, juga di Indonesia. Mereka hendak ke Kutai Barat. Mereka tenaga kerja Ilegal. Perekrut juga sudah kita tanyai. Ia berasal dari Adonara Tengah," kata Noben Da Silva.

Baca Juga:

Dijelaskan Noben, dirinya mendengar informasi dari salah satu warga bahwa ada 22 warga Flores yang hendak ke luar NTT. Mereka tinggal di Flores Timur. 

"Saya pun menemui mereka, juga perekrutnya. Tapi sebelumnya saya menghubungi Kanit Buser, Kepala Dinas Nakertras Flores Timur, juga Kabid Nakertrans," katanya.

Noben menguraikan bahwa ada 6 (enam) orang warga Kabupaten Nagekeo, ada 9 (sembilan) dari Bajawa dan lainnya dari Maumere. Dirinya pun sudah menghubungi Kadis Nagekeo guna menginformasikan 6 warganya. Rencananya mereka semua akan dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.

"Kadis Nagekeo kaget, dan mereka akan dijemput oleh Kepala Dinasnya. Sementara Nagekeo sedang dikoordinasikan," imbuhnya.

Kepala Buruh Migran Indonesia Cabang Flores Timur itu berharap agar setiap orang yang hendak bekerja ke luar daerah baik di Indonesia dan luar negeri harus mengantongi identitas diri, perusahaan, tanda tangan dalam bentuk Mou soal gaji dengan perusahaan terkait juga kesepakatan suami isteri.

"Saya arahkan mereka kerja dalam negeri juga harus punya kesepakatan," ujarnya. 

(YP)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru