Sempat Buron, Petronela Letek Akhirnya Ditangkap Polres Flotim

- Jumat, 14 Oktober 2022 14:46 WIB
Sempat Buron, Petronela Letek Akhirnya Ditangkap Polres Flotim
Petronela Letek Toda saat memasuki Kejaksaan Negeri Larantuka, Jumat (14/10/2022). (Foto: bulat.co.id/ Yurgo Purab)

bulat.co.id - Sempat menjadi buronan polisi, akhirnya pelaku terduga korupsi dana Covid-19, Petronela Letek Toda akhirnya ditangkap oleh pihak Polres Flores Timur (Flotim) di salah satu rumah warga di Desa Simpasai Kecamatan Minta, Bima pada Rabu (12/10/ 2022) sekira pukul 17:30 WITA, saat dirinya sedang tidur.

Advertisement

Kanit Buser Aipda David Prabowo membenarkan penangkapan Petronela Letek Toda. Ia mengatakan, setelah menerima surat disposisi, pihak Buser Polres Flotim melakukam interogasi dan ditemukan hasilnya.

Baca Juga:

"Pada malam itu juga kami bergerak. Kami ke Bapak Kapolres menyampaikan bahwa lokasi dari DPO ini kami temukan, setelah itu bapak Kapolres mengkomunikasikan dengan pak Kejari. Senin subuh sekitar pukul 01.00 WITA kami bergerak ke Bajawa, menunggu pesawat dan berangkat ke Labuan Bajo. Di sana kami juga berkoordinasi dengan rekan-rekan Buser dari Polres Bima. Yang bersangkutan diamankan di Kecamatan Monta, Simpasai-Bima dan tidak melakukan perlawanan," kata Aipda David, Jumat (14/10/2022).

Lebih jauh David mengatakan, penangkapan dilakukan oleh 5 orang dari Polres Flotim dan 2 orang dari Kejari Flotim.

"Kami dari Polres Flotim, saya bersama Brogpol Bambang Hasbula, Briptu Rahman Makrudin, Briptu Yosep Yunedi dan Briptu Youngky Dereke. Dua lagi dari Kejari, yakni Penyidik Kejari Flores Timur, Cornelis S. Oematan dan Frasman R. Tamba " tambahnya.

Aipda David Prabowo menyatakan bahwa Tim Buser Polres Flores Timur bersama pihak Kejaksaan telah menjemput DPO perkara Korupsi Pengelolaan Anggaran Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2022 di Labuan Bajo pada Kamis, 13 Oktober 2022 kemarin dan hari ini, Jumat (14/10/2022) tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur jam 13.05 WITA. Sebelumnya ia diamankan oleh tim Resmob Polres Bima.

Untuk diketahui, tersangka resmi ditetapkan statusnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor : TAP-01/N.3.16/Fd.1/10/2022, Jumat, 07 Oktober 2022 lalu. (YP)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru