Lagi! Polres Flotim Lakukan Sosialisasi Soal Mobil Bak Terbuka Dilarang Mengangkut Orang

- Selasa, 20 September 2022 20:14 WIB
Lagi! Polres Flotim Lakukan Sosialisasi Soal Mobil Bak Terbuka Dilarang Mengangkut Orang
Sosialisasi penggunaan mobil bak terbuka oleh Polres Flotim - (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Polres Flotim melakukan sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Satuan Polisi Lalu lintas ( Satlantas ) kepada sejumlah sopir dan warga yang menyasar di wilayah terminal Weri, Kecamatan Larantuka, pada Senin (19/09/2022).

Advertisement

Kapolres Flotim AKBP I Gede Ngurah Joni M, melalui Kasi Humas IPDA Anwar Sanusi menjelaskan, tujuan dilakukannya sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, agar masyarakat dapat memahami pentingnya tata tertib berlalu lintas, serta bagaimana menerapkan disiplin dalam berkendara di jalan raya agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas yang lebih fatal.

Baca Juga:

“Larangan mobil pickup atau mobil bak terbuka digunakan untuk mengangkut orang sudah tertuang dalam Pasal 303 dan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan dalam pasal 303 telah diatur dimana setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana dimaksud pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c, bisa dipidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan, atau denda sebanyak Rp 250 ribu," ujarnya pada Selasa (20/9/2022)

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan mobil pikap atau mobil bak terbuka untuk tidak mengangkut penumpang. Jika nanti ditemukan mobil bak terbuka mengangkut penumpang maka akan dilakukan penindakan lebih jauh," pungkasnya.

(YP)

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru