Polres Flotim Larang Warga Angkut Orang Gunakan Mobil Bak Terbuka
bulat.co.id - Polres Flores Timur melakukan sosialisasi UU No.22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada para Sopir dan masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Personil Unit Kamsel dan Unit Patroli Satlantas Polres Flotim pada Jumat, (9/9/2022), yang bertempat di Halte Kota larantuka Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
Baca Juga:
Kasat Lantas Polres Flotim IPTU Lorensius Daton menjelaskan, kegiatan yang berlangsung di Halte Kota larantuka tersebut dijalankan oleh Personil Unit Kamsel dan Unit Patroli Satlantas Polres Flotim guna mengajak seluruh masyarakat untuk tertib berlalulintas.
Ia mengatakan, penggunaan mobil angkutan barang diharapkan untuk tidak mengangkut orang karena melanggar undang-undang. Pasalnya mobil pickup atau mobil bak terbuka hanya digunakan untuk mengangkut barang dan tidak diperbolehkan untuk mengangkut orang.
“Saya mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan mobil pickup atau mobil bak terbuka untuk tidak mengakut penumpang, Jika nanti ditemukan mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang maka akan dilakukan penindakan,” ungkapnya.
Larangan mobil pickup atau mobil bak terbuka untuk mengangkut orang, kata dia, sudah tertuang dalam Pasal 303 dan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 303 telah diatur dimana setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana dimaksud pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c, bisa dipidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan, atau denda sebanyak Rp 250 ribu. tegasnya
“Tujuan dilakukannya sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, agar masyarakat dapat memahami pentingnya tertib berlalu lintas, serta disiplin dalam penerapannya di jalan, ini mengandung maksud agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas yang lebih fatal,” tutupnya.
(YP)