Sejumlah Tambang Ilegal di Lembata Akan Ditertibkan 

- Senin, 29 Agustus 2022 14:04 WIB
Sejumlah Tambang Ilegal di Lembata Akan Ditertibkan 
Salah satu lokasi tambang ilegal milik warga di Kabupaten Lembata (Foto: bulat.co.id/ted)

bulat.co.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur akan menertibkan semua lokasi tambang galian C ilegal di daerah itu.

Advertisement

Hal ini ditegaskan PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lembata Ambros Lein. Menurut Ambros, warga yang miliki lokasi galian C yang selama ini tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

Baca Juga:

"Akan ditertibkan bagi yang belum ada izin," katanya.

Dia menyatakan sudah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada para pemilik agar secepatnya mengurus administrasi yang berkaitan dengan IUP.

"Izin memang di pusat tapi pemerintah daerah punya kewenangan untuk menyampaikan kepada para pihak untuk mengurus izin. Kalau tidak kita minta satpol PP untuk tindak tegas jika mereka tidak patuh," tegasnya.

Ambros menambahkan, material galian C seperti pasir, batu dan tanah yang diambil dalam jumlah banyak di satu lokasi dengan skala yang luas.

Selain itu, pada saat material diambil wajib hukumnya untuk melakukan normalisasi disepanjang daerah galian atau Daerah Aliran Sungai (DAS).

Longginus Hena, satu dari beberapa pemilik lokasi galian C ilegal di Lembata mengaku secepatnya bakal mengurus semua administrasi yang berkaitan dengan IUP.

"Saya punya memang tidak ada izin sampai sekarang," terangnya. 

Dirinya juga berjanji kalau lokasi tambang material ilegal miliknya yang berada di belakang PLTD Batas Kota Lewoleba itu akan ditutup sementara.

"Rencananya mau tutup sementara waktu dulu," sambungnya.

Sedangkan Dominikus Karangora, mantan aktivis WALHI NTT mendesak pemerintah mengidentifikasi semua tambang galian C ilegal yang beroperasi di Lembata.

Dominikus meminta semua lokasi tambang ilegal ditertibkan, karena sudah pasti berpengaruh buruk bagi lingkungan.

"Bahaya kalau dibiarkan begitu saja tanpa ada izin dan kajian lingkungan yang baik, berisiko pada lingkungan," tandasnya, Senin (29/8/2022). (ted)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru