Pemerintah Percepat Transformasi Digital, Keamanan Siber Sudah Mumpuni?
Ilustrasi
Disampaikannya, kerugian yang bisa ditimbulkan akibat pelanggaran hukum siber dan penyalahgunaan data dapat menyebabkan rusaknya reputasi korporasi, kerugian materiil, terdampaknya bisnis secara signifikan, pencurian hak kekayaan intelektual, hingga risiko fatal akibat rentannya keamanan nasional.
"Sangatlah jelas bahwa perusahaan, pemerintah dan individu harus bersinergi dan berkolaborasi dengan erat. Kami harap webinar ini dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan siber yang aman dan nyaman demi kemajuan perekonomian digital Indonesia," tutur Novel.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memandang bahwa kebocoran data akibat kejahatan siber (cybercrime) berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi hingga USD 5 triliun dolar pada tahun 2024 sehingga perlu dimitigasi melalui jaminan keamanan digital (digital security) dan pelindungan privasi (privacy protection).
Salah satu hal yang menjadi inti pembahasan G20 adalah bagaimana para pemangku kepentingan bisa mampu membangun kepercayaan sektor digital, termasuk melalui tata kelola digital global (global data governance).
Hal ini juga yang mendorong pemerintah mengesahkan landasan hukum untuk memberikan keamanan atas data pribadi yang menjadi hak asasi manusia melalui Undang-Undang No. 27/Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada tanggal 17 Oktober 2022 yang lalu.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
DPRD Kota Medan Dorong Pemkot Tingkatkan Pengelolaan Persampahan ke Sanitary Landfill
Putri Anak Indonesia 2024 Kunjungi Pj Wali Kota Padangsidimpuan
Sosok Faisal Basri Dimata Ekonomi Bahana TCW Investment Management, Budi Hikmat
Paus Fransiskus Tiba di Indonesia, Dijemput Naik Innova Zenix
Waspada Tekanan Daya Beli di Masa yang Akan Datang
Merk Mobil China Berminat Masuk Pasar Indonesia dengan Fokus pada Mobil SUV
Komentar