Mulai Tahun Depan Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP
bulat.co.id -MEDAN | Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait penggunaan LPG 3 kg. Mulai 1 Januari 2024, pengguna LPG 3 kg harus membawa KTP. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.
"Kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran," demikian dikutip dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Rabu (30/8/23).
Baca Juga:
Seperti diketahui, Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG 3 kg sejak 1 Maret 2023. Pendataan dilakukan melalui sistem berbasis website sebagai tahap awal pendistribusian LPG tabung 3kg tepat sasaran.
Baca Juga :September CPNS Dibuka, Ini Daftar Formasi yang Sudah Diumumkan
"Nantinya mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna yang terdata saja yang boleh membeli tabung gas LPG 3 kg," demikian cuitan instagram KESDM.
Adapun masyarakat yang berhak untuk menggunakan LPG 3 kg, yaitu rumah tangga, usaha mikro pengguna LPG 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.