MinyaKita sampai Gula Kena PPN 12 persen, 1 Persen Ditanggung Pemerintah

Redaksi - Sabtu, 21 Desember 2024 15:00 WIB
MinyaKita sampai Gula Kena PPN 12 persen, 1 Persen Ditanggung Pemerintah
bulat.co.id - JAKARTA | MinyaKita, tepung terigu, sampai gula ternyata juga terkena dampak kebijakanPPN12 persen pada tahun 2025.

Advertisement

Kendati begitu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menyebut 1 persen kenaikan dari PPN awal sebesar 11 persen akan ditanggung pemerintah.

Baca Juga:

"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11 persen," jelas Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/12).

"Kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, yaitu minyak goreng curah "Kita", tepung terigu, dan gula industri," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/12).

Dwi menjelaskan untuk MinyaKita, tepung terigu, sampai gula tambahan PPN sebesar 1 persen akan masuk menjadi PPN ditanggung oleh pemerintah (DTP). Dengan demikian, kenaikan PPN 12 persen tidak akan mempengaruhi harga barang tersebut.

"Sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut," lanjut Dwi.

Untuk barang lainnya, Dwi juga memaparkan kenaikan PPN dari 11 persen dan 12 persen tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa. Nantinya, kenaikan tersebut hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen dari suatu produk.

"Jadi, kenaikan PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen," jelasnya.

Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru