Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan Untuk Influencer, Selebgram, Youtuber dan Konten Kreator Lainnya Wajib Tahu!
Begini cara hitung pajak untuk influencer atau selebgram maupun youtuber dan sejenisnya.
Hal ini dijelaskan oleh Perancang busana Didiet Maulana, dalam unggahan kolaborasi di Instagram bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Tiga.
Baca Juga:
Selebgram, YouTuber, vlogger, hingga influencer pun harus membayar pajak penghasilan (PPh) karena pendapatan yang mereka terima.
"Influencer jadi sebuah profesi, yang mungkin awalnya dari hobi saja. Namun, karena engagement bagus, banyak brand yang akhirnya masuk, dan jadi pendapatan buat seseorang," ujar Didiet melansir bisnis.com, Rabu (7/8/2024).
Ada sejumlah tahapan untuk menghitung pajak bagi influencer atau pekerjaan sejenisnya.
Tahapan itu dimulai dari menghitung penghasilan, melihat tarif pajaknya, hingga bisa mengetahui nilai pajak yang harus dibayar.
Berikut cara menghitung pajak untuk influencer:
1. Catat Penghasilan Bruto
Dalam satu tahun, influencer memperoleh penghasilan hingga Rp600 juta dari hasil membuat konten, promosi iklan (endorse), dan lainnya.
Artinya, sang influencer memiliki penghasilan bruto Rp600 juta.
2. Hitung Penghasilan Netto
Influencer masuk dalam kategori pekerjaan bebas, yang menerima pendapatan atas jasa sesuai kesepakatan dengan pemberi kerjanya.
Oleh karena itu, penghasilan netto menggunakan norma sebesar 50% dari penghasilan bruto dalam satu tahun.
Berikut cara menghitungnya:
50% x penghasilan bruto
50% x Rp600 juta
= Rp300 juta
Artinya, influencer tersebut memiliki penghasilan netto Rp300 juta.