Pelaku UMKM di Kelurahan Sidorejo Diminta Manfaatkan Kemitraan
bulat.co.id - Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Keluarahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu diminta memanfaatkan kemitraan dengan usaha besar untuk meningkatkan kompetensi, serta level usaha dari pelaku UMKM dan Koperasi di wilayah tersebut.
Hal ini dikatakan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung yang diwakili oleh Agus Haryanto. "Pelaku usaha UMKM yang ada di Kelurahan Sidorejo diharapkan dapat memanfaatkan peluang kemitraan dengan usaha besar dan meningkatkan kompetensi serta level usaha dari pelaku UMKM dan Koperasi," kata Agus Haryanto, Jumat (5/5/2023).
Baca Juga:
Baca Juga: KPPU: Harga Bahan Pokok Terkendali Sepanjang Ramadan
Sedangkan Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU RI), Guntur Syahputra Saragih mengatakan bahwa KPPU RI bersama komisi VI DPR RI sudah menyiapkan program untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil melalui penyusunan regulasi.
"Ini dilakukan untuk pemberdayaan UMKM dan pelaksanaan kegiatan pengawasan kemitraan," kata Guntur melalui zoom meeting.
Ketua Garda Transfumi (Transformasi Formal Usaha Mikro) Binsar M. Simatupang, menilai pentingnya legalitas usaha, pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan prosedur Pembuatan NIB.
"Legalitas usaha bagi pelaku usaha UMKM akan memudahkan mereka untuk dapat mengakses permodalan, pasar dan bermitra dengan usaha besar. Untuk menjamin kemitraan antara pelaku UMKM dengan pelaku usaha besar, maka hadir KPPU untuk melakukan pengawasan," lanjutnya.
Guna mendorong UMKM naik kelas dengan konsep kemitraan usaha yang sehat, Ketua KPPU Regional I, Ridho Pamungkas memaparkan peran KPPU dalam pengawasan kemitraan usaha. Ridho menyampaikan tugas dan wewenang KPPU sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk melakukan pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha kecil dan menengah, sehingga perilaku pelaku usaha besar yang merugikan pelaku UMKM dalam pola bermitranya dapat dicegah atau dihentikan.
"Melalui Kanwil I KPPU yang berada di Kota Medan, KPPU membuka seluas-luasnya kepada warga masyarakat yang merasa mendapat perlakuan yang tidak adil dalam menjalin kemitraan dengan usaha besar, dapat segera menyampaikan laporan atau berkonsultasi dengan KPPU. Atau dapat melalui Dinas yang ada di daerah, untuk selanjutnya dapat disampaikan pada KPPU untuk ditindaklanjuti," jelas Ridho.