KPPU Perkenalkan DPKPU, Ini Fungsinya
bulat.co.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perkenalkan penerapan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) sebagai perangkat bagi pemerintah untuk secara mandiri melakukan penyelarasan kebijakannya dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Baca Juga:
"Melalui penggunaan DPKPU tersebut, pemerintah dapat melakukan perubahan atas ketentuan kebijakan yang berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat," kata Direktur Kebijakan Persaingan pada Sekretariat KPPU, Marcellina Nuring, Rabu (12/4/2023).
Baca Juga: KPPU Sempurnakan Aturan Merger dan Akuisisi">KPPU Sempurnakan Aturan Merger dan Akuisisi
Lanjutnya, pemerintah juga dapat mengajukan permintaan saran dan pertimbangan kepada KPPU atas kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan persaingan usaha dengan melampirkan hasil DPKPU. Atas permintaan tersebut, KPPU akan melakukan penilaian melalui Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (AKPU) dan memberikan hasil analisis kebijakan, yang antara lain memuat analisis dampak kebijakan Pemerintah dan rekomendasi KPPU atas kebijakan.
Berbagai hal tersebut dijelaskan dalam Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan terhadap Kebijakan Pemerintah yang Berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 4/2023) yang diundangkan dan tercatat di Berita Negara RI Nomor 295 pada tanggal 31 Maret 2023 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 35 huruf e memberikan tugas kepada KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.