KPPU Sempurnakan Aturan Merger dan Akuisisi

bulat.co.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyempurnaan atas peraturan KPPU yang berkaitan dengan notifikasi transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan (merger dan akuisisi).
Baca Juga:
"Peraturan tersebut utamanya memperkenalkan sistem penyampaian notifikasi secara elektronik, mengatur ketentuan penghitungan nilai aset/penjualan pada aset/penjualan yang ada di Indonesia, percepatan masa pemeriksaan kelengkapan dokuman, dan pelaksanaan Sidang Majelis Komisi untuk hasil penilaian secara menyeluruh. Berdasarkan peraturan Per.KPPU 3/2023 tersebut berlaku sejak tanggal 31 Maret 2023," kata Direktur Merger dan Akuisisi pada Sekretariat KPPU, Aru Armando, Senin (10/4/2023).
Baca Juga: KPPU Advokasi Lebih Dari 100 Produsen dan Distributor Migor">KPPU Advokasi Lebih Dari 100 Produsen dan Distributor Migor
Sebagai informasi, lanjut Aru Armando, setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi batasan ketentuan aset/penjualan wajib dinotifikasikan ke KPPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi berlaku efektif secara yudiris. Ketentuan tersebut mendasarkan diri pada Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 dan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019.
"Namun guna beradaptasi dengan perkembangan zaman, KPPU menilai perlu dilakukan pelayanan notifikasi yang lebih efektif dan efisien dengan berbasis elektronik. Untuk itu, KPPU mengeluarkan Per.KPPU 3/2023 yang ditetapkan pada 30 Maret 2023 dan diundangkan pada 31 Maret 2023," tambahnya.

Kelompok Cipayung Plus Dukung Penguatan KPPU

KPPU Gelar Sidak Harga Bapok Serentak di Sejumlah Wilayah Indonesia

Apresiasi Langkah Pemerintah, KPPU: Industri Minyak Makan Merah Sehatkan Pasar Migor Nasional

KPPU Gelar FGD, Evaluasi Kebijakan Harga Eceran Tertinggi Beras di Tanah Air

Wahai Pengusaha di Sumut, Dengarkan Ini Peringatan dari KPPU Jelang Nataru
