Simak Rincian THR PNS Sesuai Golongan

- Selasa, 04 April 2023 12:30 WIB
Simak Rincian THR PNS Sesuai Golongan
Istimewa
Sri Mulyani


4. Tunjangan jabatan PNS

Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:

- Tunjangan jabatan PNS Eselon VA: Rp 360.000

- Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB: Rp 490.000

- Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA: Rp 540.000

- Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000

- Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000

5. Tunjangan umum PNS

Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum. Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:

- Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000

- Tunjangan umum PNS golongan III: Rp 185.000

- Tunjangan umum PNS golongan II: Rp 180.000

- Tunjangan umum PNS golongan I: Rp 175.000

6. Tunjangan kinerja PNS

Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan paling besar yang diterima PNS. Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah. Nilai tukin PNS bisa di atas 5x dari gaji pokok. Namun, seperti diatur, tukin ini tidak akan diberikan 100%.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru