Simak Rincian THR PNS Sesuai Golongan

- Selasa, 04 April 2023 12:30 WIB
Simak Rincian THR PNS Sesuai Golongan
Istimewa
Sri Mulyani
bulat.co.id -.Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri secara penuh pada tahun ini. Dengan demikian, ini adalah kali keempat pemerintah tidak membayarkan THR secara penuh.

Pada periode 2020-2023 atau empat tahun terakhir, ASN tidak pernah mendapatkan THR dengan tukin penuh 100%. Terakhir kali pemerintah memberikan gaji pokok dan tukin 100% adalah pada 2019.

Baca Juga:Pemkab Pamekasan Tiadakan Mudik Gratis

Pada 2020 dan 2021, ASN atau anggota TNI dan Polri hanya menerima gaji pokok sementara komponen tukin dihapus. Pada 2022 dan 2023, komponen THR yang dibayar adalah gaji pokok dan 50% tukin.

Pemerintah menghapus komponen tukin dalam pemberian THR pada 2020 dan 2021 karena tengah membutuhkan anggaran besar untuk penanganan Covid-19.

Dalam konferensi pers pada Rabu (29/3/2023), Sri Mulyani menjelaskan ada sederet masalah dianggap menjadi pemicunya. Masalah tersebut antara lain penanganan pandemi Covid-19 yang masih berlanjut, khususnya dalam hal pemulihan dan antisipasi.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru