OJK Tutup 5.000 Lebih Investasi Bodong
OJK
bulat.co.id -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan telah menutup lebih dari 5.000 entitas investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi, mengungkap ribuan entitas investasi bodong dan pinjol ilegal itu telah merugikan masyarakat Rp 123,51 triliun.
Total penutupan pinjol ilegal dan investasi bodong itu dilakukan sejak 2018 hingga 2022. Bahkan menurutnya satu entitas bisa merugikan masyarakat sekitar Rp 8 triliun sampai Rp 9 triliun.
Baca Juga:Bukan BI Checking, Begini Cara Baru Cek Skor Kredit Anda di Internet
"Dari OJK dengan kementerian/lembaga telah menutup lebih dari 5.000 entitas investasi ilegal maupun pinjol ilegal. Ini juga investasi ilegal telah memakan uang masyarakat Rp 123 triliun. Saya sempat menonton TV itu Sabtu-Minggu nonton, banyak sekali itu satu entitas meraup Rp 8 triliun sampai Rp 9 triliun, ini dalam pengawasan OJK," ungkapnya dalam acara dPreneur Kelas Investasi di Auditorium FEM IPB, Bogor, Selasa (28/2/2023).
Dalam paparannya secara detail, OJK telah menutup 5.861 pinjol ilegal dan investasi bodong. OJK juga mencatat terdapat 55.236 pengaduan selama 2022.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Dukung Program OJK, Mahasiswa Gencar Sosialisasi Gemar Menabung
Mantan Kacab Bank BUMN di Kampar Dipolisikan Gegara Investasi Bodong
Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan
Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak
OJK Dorong Ekosistem Sektor Jasa Keuangan Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
OJK Gelar Gerak Syariah 2024, Wujud Kampanye Nasional Keuangan Syariah Selama Ramadan
Komentar