Mendag Larang Penjualan Online Minyakita

Istimewa
Minyakit
Ditambah penjualannya secara daring serta tersedia di pasar-pasar modern membuat Minyakita cepat ludes terbeli.
"Hasil rapat minggu lalu dan juga tadi memutuskan dua hal. Pertama jualan daring tidak boleh lagi. Diutamakan penjualannya ke pasar-pasar rakyat. Belinya harus pakai KTP seperti dulu lagi agar tidak ada yang memborong untuk menjualnya lagi dengan harga lebih tinggi," ujar Mendag.
Kedua, lanjut Mendag, jatah atau pasokan Minyakita ditambah.
"Kalau dulu jatahnya 300 ribu ton satu bulan. Sekarang naik jadi 450 ribu ton satu bulan. Mudah-mudahan Minyakita paling lambat seminggu mendatang beredar lagi memenuhi pasar-pasar rakyat," kata dia.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

MinyaKita sampai Gula Kena PPN 12 persen, 1 Persen Ditanggung Pemerintah

Patuhi Aturan Mendagri, Darma Wijaya-Adlin Tambunan Kembalikan Mobil Dinas

Bupati Langkat Dapat Nilai Bagus dari Kemendagri, Ini Rahasianya

Pj Gubernur Sumut Diduga Tidak Netral, Mendagri Diminta Copot Agus Fatoni

Kombes Pol Yemmi Mendagi SH SIK MSi : Briptu S Meninggal, Penyidikan dan Penyelidikan Dihentikan

Harga Minyak Goreng Curah di Medan: Antara Harga Keekonomian dan Kenyataan di Lapangan
Komentar