KPPU Kanwil I Siap Terima Laporan Terkait Kemitraan di Indragiri Hulu
Sosialisasi KPPU ke Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Rabu (19/1/2023).
bulat.co.id -Banyaknya permasalahan kemitraan antara koperasi dengan perusahaan perkebunan di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu meminta pihak koperasi setempat melaporkan persoalaan kemitraannya ke KPPU.
Hal ini disampaikan Kepala Kanwil I, Ridho Pamungkas dalam kegiatan sosialisasi terkait Kewenangan KPPU, khususnya dalam melakukan pengawasaan kemitraan pada sektor perkebunan kelapa sawit di Aula Gedung Bappeda Kabupaten Indragiri Hulu, Rabu (19/1/2023) silam.
Baca Juga: Kebun Plasma Belum Terealisasi, Masyarakat Desa Singkuang I Madina Lapor ke KPPU
Dalam paparannya, Ridho Pamungkas menjelaskan tugas dan fungsi KPPU berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yakni melakukan pengawasan terhadap adanya pelanggaran pasal 35 UU 20 Tahun 2008 dimana pelaku usaha besar dilarang memiliki/menguasai pelaku usaha menengah atau kecil yang menjadi mitranya.
"Dalam pengawasan pelaksanaan kemitraan, KPPU Kanwil I telah menangani 2 kasus pelanggaran kemitraan yang berawal dari laporan yaitu pelanggaran pelaksanaan kemitraan antara PTPN V dengan Koperasi Tani Sawit Makmur (Kopsa M) yang berada di Kabupaten Kampar dan pelanggaran pelaksanaan kemitraan antara PT Sago Nauli dengan Koperasi Sawit Murni yang berada di Kabupaten Mandailing Natal," jelas Ridho, Selasa (24/1/2023).
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Koperasi KPI Tandatangani MoU dengan Dinas Koperasi UKM Sumut
Kelompok Cipayung Plus Dukung Penguatan KPPU
Masjid Tanjak Batam: Wisata Religi yang Unik dan Menarik
Usut Kasus SPPD Fiktif, Polisi Geledah Kantor DPRD Riau
Petani Sayuran Keluhkan Pencemaran Pabrik Pengolahan Blended Sawit
Polisi Bongkar Peredaran 5 Kg Sabu dan Ekstasi asal Malaysia
Komentar