Dua Pemilik Toko di Madura Hadir Sebagai Saksi Sidang Migornas
Sidang lanjutan terkait migornas yang menghadirkan dua pemilik toko di Madura, Selasa (17/1/2023).
bulat.co.id -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menghadirkan pemilik toko yang melakukan penjualan minyak goreng kemasan sebagai saksi dari pihak terlapor dalam sidang majelis pemeriksaan lanjutan atas perkara penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia di Kantor Wilayah IV KPPU,Selasa (17/1/2023).
Dalam sidang kali ini, pemeriksaan dilakukan kepada dua toko yang berlokasi di Madura, yakni Toko Nirwana dan Toko Kantini, guna mengetahui kondisi di masyarakat pada periode waktu perkara (Oktober 2021 - Mei 2022).
Baca Juga:4 Pemilik Toko Hadir Sebagai Saksi Dalam Sidang Migornas
Saksi pertama, pemilik Toko Nirwana di Pamekasan Madura, menjelaskan telah aktif sejak tahun 1998 menjual bahan pokok termasuk minyak goreng dengan toko seluas 400 m2 dan gudang 1.000 m2. Diketahui Saksi menjual produk minyak goreng kemasan premium dengan urutan penjualan tertinggi Sabrina, Sovia, dan Sunco.
"Merek Bimoli paling sedikit diminati pembeli. Pada saat minyak goreng langka, kami mendapatkan pasokan minyak goreng Sunco sebanyak 2 truk dengan kapasitas 615 kardus/truk, dengan 12 liter/kardus," kata pemilik toko Nirwana.
Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Kelompok Cipayung Plus Dukung Penguatan KPPU
Harga Minyak Goreng Curah di Medan: Antara Harga Keekonomian dan Kenyataan di Lapangan
Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan
Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak
KPPU Gelar Sidak Harga Bapok Serentak di Sejumlah Wilayah Indonesia
Apresiasi Langkah Pemerintah, KPPU: Industri Minyak Makan Merah Sehatkan Pasar Migor Nasional
Komentar