4 Pemilik Toko Hadir Sebagai Saksi Dalam Sidang Migornas
Sidang terkait penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia dengan memeriksa 4 saksi pihak terlapor di Kantor Wilayah IV KPPU, Senin (16/1/2023).
bulat.co.id -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan sidang terkait penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia dengan memeriksa 4 saksi pihak terlapor di Kantor Wilayah IV KPPU, Senin (16/1/2023). Keempatnya adalah pemilik toko yang menjual minyak goreng kemasan.
Keempatnya adalah Toko Anyar, Toko Handoko, PT Daya Surya Sejahtera dan CV Megah Perkasa Sentosa. Kehadiran pemilik toko ditujukan untuk mengetahui bagaimana potret dari kondisi lapisan masyarakat di masa periode waktu perkara (Oktober 2021 – Mei 2022).
Baca Juga:Jadi Saksi Terlapor Sidang Migornas, Ini Penjelasan Mantan Dirjen Dagri Kemendag
Saksi pertama dari Toko Anyar menjelaskan bahwa telah mulai membuka toko sejak tahun 1971 dan mulai berjualan minyak goreng pada 2003. Saksi mulai membeli produk migor dari PT Cipta Gagas Lestari mulai tahun 1991 dan mulai membeli migor merek Sabrina pada Januari 2022 dikarenakan kelangkaan migor merek Fortune.
"Fenomena harga migor yang langka baru kali ini terjadi di Ponorogo dan berpengaruh kepada konsumen. Pada masa subsidi tidak ada sidak yang dilakukan oleh Pemerintah," kata saksi dari Toko Anyar.
Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Kelompok Cipayung Plus Dukung Penguatan KPPU
Harga Minyak Goreng Curah di Medan: Antara Harga Keekonomian dan Kenyataan di Lapangan
KPPU Gelar Sidak Harga Bapok Serentak di Sejumlah Wilayah Indonesia
Apresiasi Langkah Pemerintah, KPPU: Industri Minyak Makan Merah Sehatkan Pasar Migor Nasional
KPPU Gelar FGD, Evaluasi Kebijakan Harga Eceran Tertinggi Beras di Tanah Air
Siap-siap Mak! Harga Minyak Goreng MinyaKita Naik Usai Pemilu 2024, Segini Harganya
Komentar