Jadi Saksi Terlapor Sidang Migornas, Ini Penjelasan Mantan Dirjen Dagri Kemendag

- Sabtu, 14 Januari 2023 15:00 WIB
Jadi Saksi Terlapor Sidang Migornas, Ini Penjelasan Mantan Dirjen Dagri Kemendag
Istimewa
Sidang minyak goreng di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Jumat (13/1/2023).

bulat.co.id -Pihak terlapor pada perkara No.15/KPPU-I/2022 tentang dugaan pelanggaran pasal 5 dan pasal 19 huruf c Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 terkait penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia, menghadirkan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan sebagai saksi di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Jumat (13/1/2023).

Advertisement


Baca Juga:
Dalam persidangan, Oke yang saat ini menjabat sebagai tenaga ahli bidang di Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, menjelaskan bahwa pemerintah bertugas menjaga stabilitas dan kepastian harga minyak goreng sawit, serta keterjangkauan harga minyak goreng sawit di tingkat konsumen.

Baca Juga:KPPU Butuh Kewenangan Penegakan Hukum">Penyehatan Mekanisme Pasar, KPPU Butuh Kewenangan Penegakan Hukum

"Pemerintah sudah mengantisipasi kenaikan harga CPO dunia dan merancang beberapa skema yang dapat dilakukan pada jangka waktu 6 (enam) bulan, antara lain membayar selisih harga, melakukan mekanisme DPO (Domestic Price Obligation) dan DMO (Domestic Market Obligation) apabila harga di atas Rp15.000/liter, dan menurunkan porsi konsumsi biodiesel," jelas Oke.

Kemendag, masih kata Oke, menganalisa kenaikan harga minyak goreng murni karena kenaikan CPO dunia. Dalam paparannya, Oke menjelaskan dalam menekan harga minyak goreng, pemerintah menyiapkan minyak goreng kemasan sederhana sebagai pengganti minyak goreng curah dan menetapkan harga minyak goreng premium sebesar Rp14.000/liter.

"Harga minyak goreng curah tidak diatur oleh pemerintah karena harganya menyesuaikan dengan harga minyak goreng premium. Namun dikarenakan panic buying masyarakat, terjadi kelangkaan minyak goreng," tambahnya.

Oke juga memaparkan adanya tiga lapis proses distribusi DMO minyak goreng yang disebut D1,D2, dan D3. D1 adalah distributor besar, D2 adalah subdistributor, dan D3 adalah agen migor yang biasa dijumpai di dekat pasar tradisional. Ketersediaan minyak goreng di bulan Januari sampai dengan Mei 2022 tidak bermasalah di level D1. Terjadi gangguan produksi di canola, dan rantai distribusi dari produsen ke konsumen (yakni perdagangan umum dengan perdagangan melalui distributor).

"Kelangkaan minyak goreng juga terjadi di dunia. Tidak hanya minyak berbasis sawit, minyak yang digunakan di Eropa (seperti canola dan sunflower) pun mengalami kenaikan harga bahkan kelangkaan. Situasi ini juga diperburuk karena invasi Rusia ke Ukraina, dimana Rusia merupakan salah satu produsen sunflower oil dunia. Target perbaikan situasi di pasar nasional menjadi melenceng akibat invasi tersebut," tuturnya.

Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru