Pajak Karyawan Gaji Rp5 Juta Tak Ada Perubahan

Istimewa
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Usaha kecil yang omzet penjualannya di bawah Rp 500 juta per tahun, kata Sri Mulyani, lewat UU HPP malah dibebaskan dari pajak. Sedangkan perusahaan besar yang mendapat keuntungan bayar pajak 22%.
"Adil bukan..? Pajak memang untuk mewujudkan azas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Uang pajak Anda juga kembali ke Anda," tegasnya.
"Mereka yang kemampuannya kecil dan lemah dibebaskan pajak, bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan dll. Mereka yang kuat dan mampu, bayar pajak," tambahnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Pelaku Wisata: Labuan Bajo Masih Promosi untuk Hadirkan Investor

Ferdy Hasiman Minta Pemda Terapkan Pajak Gelombang Udara

Kali ini Edi Endi Benar benar Mendatangkan Uang Dari Laut ke Darat

Soal BHPRD 2024 Belum Dicairkan, BPKAD Sergai Sebut Dinas PMD Belum Laporkan untuk Realisasinya

MinyaKita sampai Gula Kena PPN 12 persen, 1 Persen Ditanggung Pemerintah

Pajak Singa Kabanjahe Kebakaran
Komentar