Pajak Karyawan Gaji Rp5 Juta Tak Ada Perubahan

Istimewa
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Sri Mulyani menjelaskan karyawan dengan gaji Rp5 juta/bulan yang belum memiliki tanggungan, pajak yang dibayar sebesar Rp 300 ribu/tahun atau Rp25 ribu/bulan (0,5% dari penghasilan). Bagi karyawan dengan gaji Rp5 juta yang sudah berkeluarga dan memiliki 1 anak bahkan bebas pajak.
"Kalau Anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak, gaji Rp5 juta per bulan tidak kena pajak," tuturnya, seperti dilansir detikcom
Sri Mulyani menyoroti kritikan netizen yang menyebut orang kaya dan para pejabat yang harus bayar pajak lebih banyak. Hal itu dibenarkan dan disebut sudah dilakukan pemerintah lewat UU HPP.
"Setuju dan betul banget..! Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp5 miliar per tahun, bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%). Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai Rp1,75 miliar setahun..! Besar ya.. adil bukan?," ucap Sri Mulyani.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Pelaku Wisata: Labuan Bajo Masih Promosi untuk Hadirkan Investor

Ferdy Hasiman Minta Pemda Terapkan Pajak Gelombang Udara

Kali ini Edi Endi Benar benar Mendatangkan Uang Dari Laut ke Darat

Soal BHPRD 2024 Belum Dicairkan, BPKAD Sergai Sebut Dinas PMD Belum Laporkan untuk Realisasinya

MinyaKita sampai Gula Kena PPN 12 persen, 1 Persen Ditanggung Pemerintah

Pajak Singa Kabanjahe Kebakaran
Komentar