Pajak Karyawan Gaji Rp5 Juta Tak Ada Perubahan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Sri Mulyani menjelaskan karyawan dengan gaji Rp5 juta/bulan yang belum memiliki tanggungan, pajak yang dibayar sebesar Rp 300 ribu/tahun atau Rp25 ribu/bulan (0,5% dari penghasilan). Bagi karyawan dengan gaji Rp5 juta yang sudah berkeluarga dan memiliki 1 anak bahkan bebas pajak.
"Kalau Anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak, gaji Rp5 juta per bulan tidak kena pajak," tuturnya, seperti dilansir detikcom
Sri Mulyani menyoroti kritikan netizen yang menyebut orang kaya dan para pejabat yang harus bayar pajak lebih banyak. Hal itu dibenarkan dan disebut sudah dilakukan pemerintah lewat UU HPP.
"Setuju dan betul banget..! Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp5 miliar per tahun, bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%). Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai Rp1,75 miliar setahun..! Besar ya.. adil bukan?," ucap Sri Mulyani.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Pegawai Samsat Gadaikan BPKB Wajib Pajak Berujung Dipecat
Kepsek SMPN 1 Suka Dame Meninggal Dunia, Jenazah Ditemukan Hampir Membusuk
Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan Untuk Influencer, Selebgram, Youtuber dan Konten Kreator Lainnya Wajib Tahu!
Bukan Jokowi! Sri Mulyani Ungkap Sosok Ini Yang Akan Umumkan Kenaikan Gaji ASN 2025
Menkeu Sri Mulyani Sampaikan Kabar Baik untuk PNS di Seluruh Indonesia Terkait Uang Makan Tahun 2025
Kena Tilang Polisi karen Kendaraan Mati Pajak Meski SIM dan STNK Lengkap, Begini Penjelasannya
Komentar