Pajak Karyawan Gaji Rp5 Juta Tak Ada Perubahan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
bulat.co.id -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan karyawan dengan gaji Rp5 juta tidak ada perubahan aturan pajak. Hal ini untuk menjawab berita yang belakangan bikin netizen murka.
Berita itu bermula saat lapisan tarif penghasilan kena pajak (PKP) berubah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang sebelumnya hanya Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta dan tarifnya tetap 5%. Nyatanya penambahan lapisan tarif itu justru memberi keringanan bagi wajib pajak.
Baca Juga:Tarif Cukai Rokok Resmi Naik, Berikut Daftar HJE
Dalam UU HPP, besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak berubah yaitu bagi wajib pajak orang pribadi lajang sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 Juta per tahun. Tambahan sebesar Rp 4,5 juta diberikan untuk wajib pajak yang kawin dan masih ditambah Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang.
Itu artinya, sebenarnya tidak ada yang baru dari kebijakan ini. Perubahan peraturan dari UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh ke UU HPP tidak menambah beban pajak sama sekali bagi orang pribadi dengan gaji sampai Rp 5 juta per bulan.
"Untuk gaji Rp5 juta tidak ada perubahan aturan pajak," kata Sri Mulyani dalam unggahan di akun resmi Instagram @smindrawati, Selasa (3/1/2023).
Editor
:
Tags
Berita Terkait
MinyaKita sampai Gula Kena PPN 12 persen, 1 Persen Ditanggung Pemerintah
Pajak Singa Kabanjahe Kebakaran
Pegawai Samsat Gadaikan BPKB Wajib Pajak Berujung Dipecat
Kepsek SMPN 1 Suka Dame Meninggal Dunia, Jenazah Ditemukan Hampir Membusuk
Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan Untuk Influencer, Selebgram, Youtuber dan Konten Kreator Lainnya Wajib Tahu!
Bukan Jokowi! Sri Mulyani Ungkap Sosok Ini Yang Akan Umumkan Kenaikan Gaji ASN 2025
Komentar