Mendikbudristek Nadiem Makarim Akan Berikan Tunjangan Sertifikasi Setara PNS untuk Guru Non-ASN

Andy Liany - Minggu, 11 Agustus 2024 09:32 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim Akan Berikan Tunjangan Sertifikasi Setara PNS untuk Guru Non-ASN
net
Ilustrasi.

3. Berpenghasilan Tetap: Dari pemerintah daerah atau yayasan.

Advertisement

4. Aktif Mengajar: Sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.

Baca Juga:

5. Memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru): Tanda pengenal profesional Anda.

6. Memenuhi Beban Kerja: Buktikan dedikasi Anda!

7. Tidak Terikat sebagai Pegawai Tetap di Lembaga Lain: Fokus pada satu panggilan.

Dengan tunjangan ini, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia akan meningkat secara signifikan.

Ini bukan hanya tentang peningkatan kesejahteraan guru, tapi juga tentang mengangkat martabat profesi guru secara keseluruhan.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru