Mendikbudristek Nadiem Makarim Akan Berikan Tunjangan Sertifikasi Setara PNS untuk Guru Non-ASN
Andy Liany - Minggu, 11 Agustus 2024 09:32 WIB
Ilustrasi.
3. Berpenghasilan Tetap: Dari pemerintah daerah atau yayasan.
4. Aktif Mengajar: Sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
Baca Juga:
5. Memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru): Tanda pengenal profesional Anda.
6. Memenuhi Beban Kerja: Buktikan dedikasi Anda!
7. Tidak Terikat sebagai Pegawai Tetap di Lembaga Lain: Fokus pada satu panggilan.
Dengan tunjangan ini, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia akan meningkat secara signifikan.
Ini bukan hanya tentang peningkatan kesejahteraan guru, tapi juga tentang mengangkat martabat profesi guru secara keseluruhan.
Tags
Berita Terkait
Segini Nominal Gaji PNS Golongan 3 Setelah Pensiun, Menurun Drastis!
Ikuti Rakor Bersama Bawaslu, Pj Gubernur NTT Tegaskan Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024
Jelang Pilkada 2024 ASN di Padangsidimpuan Diingatkan Agar Netral
ASN dan PPPK Diskominfo Langsa Tanda Tangani Pakta Integritas, Nyatakan Netralitas Dalam Pilkada
Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Diumumkan Hari Ini, Cek Jadwal Pengumuman di SSCASN
IYE Madina : Pemkab Madina tak Boleh Lakukan Mutasi Jabatan Jelang Pilkada 2024
Komentar