Mendikbudristek Nadiem Makarim Akan Berikan Tunjangan Sertifikasi Setara PNS untuk Guru Non-ASN
Andy Liany - Minggu, 11 Agustus 2024 09:32 WIB
Ilustrasi.
3. Berpenghasilan Tetap: Dari pemerintah daerah atau yayasan.
4. Aktif Mengajar: Sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
Baca Juga:
5. Memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru): Tanda pengenal profesional Anda.
6. Memenuhi Beban Kerja: Buktikan dedikasi Anda!
7. Tidak Terikat sebagai Pegawai Tetap di Lembaga Lain: Fokus pada satu panggilan.
Dengan tunjangan ini, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia akan meningkat secara signifikan.
Ini bukan hanya tentang peningkatan kesejahteraan guru, tapi juga tentang mengangkat martabat profesi guru secara keseluruhan.
Tags
Berita Terkait
ASN Pindah ke IKN Molor Lagi Usai Lebaran 2025
Tim “On Ma” Lapor ke Bawaslu Terkait Dugaan “Money Politics” Dan ASN Tidak Netral
Akong Pertanyakan Hak Guru dan ASN yang Tak Gajian
Pj Gubernur Sumut Tegaskan ASN Wajib Netral di Pilkada 2024
Bawaslu Ingatkan ASN Di Karo Untuk Netral Pilkada
Pjs. Bupati Sergai Sidak Disiplin ASN Kantor Camat Perbaungan
Komentar