Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan Untuk Influencer, Selebgram, Youtuber dan Konten Kreator Lainnya Wajib Tahu!
3. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Dalam perhitungan pajak penghasilan atau PPh, terdapat komponen penghasilan tidak kena pajak (PTKP), sehingga tidak seluruh penghasilan lantas kena pajak.
Baca Juga:
Ketentuan PTKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.101/2016.
Pada dasarnya, wajib pajak orang pribadi yang lajang mendapatkan PTKP Rp54 juta untuk satu tahun, lalu terdapat tambahan PTKP Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan.
Adapun, suami istri yang berpenghasilan dan penghasilannya digabung dikenakan PTKP Rp112,5 juta untuk satu tahun. Tambahan PTKP Rp4,5 juta turut berlaku untuk setiap tanggungan di keluarganya.
Nah, jika influencer tersebut masih lajang, maka dia dikenakan PTKP Rp54 juta.
Berikut perhitungan penghasilan kena pajak (PKP) nya:
Penghasilan Netto - PTKP
Rp300 juta - Rp54 juta
= Rp246 juta
Artinya, sang influencer memiliki penghasilan kena pajak Rp246 juta.
4. Menghitung Pajak Terutang
Untuk menghitung pajak yang harus dibayar atau pajak terutang, PKP dapat dikalikan dengan tarif pajak penghasilan atau PPh Pasal 17.
Pajak penghasilan itu bersifat progresif, artinya tarif pajak semakin tinggi ketika penghasilan seseorang semakin besar.
Berikut lapisan tarif pajak atau PPh Pasal 17:
Lapisan Tarif | Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
I | Rp0—60 juta | 5% |
II | >Rp60 juta—250 juta | 15% |
III | >Rp250 juta—500 juta | 25% |
IV | >Rp250 juta—5 miliar | 30% |
V | >Rp5 miliar | 35% |
Dengan lapisan tarif itu, berikut perhitungan pajak penghasilan sang influencer:
Tarif PPh Pasal 17 | Penghasilan Kena Pajak | Hasil Perhitungan |
5%(Rp0—60 juta) | 5% x Rp60 juta | Rp3 juta |
15% (>Rp60 juta—250 juta) | 15% x (Rp246 juta - Rp60 juta) | Rp27,9 juta |
Jumlah = Rp3 Juta + Rp27,9 Juta = Rp30,9 juta
Artinya, sang influencer harus membayar pajak atau memiliki pajak terhutang Rp30,9 juta.