Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan Untuk Influencer, Selebgram, Youtuber dan Konten Kreator Lainnya Wajib Tahu!

Andy Liany - Rabu, 07 Agustus 2024 09:27 WIB
Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan Untuk Influencer, Selebgram, Youtuber dan Konten Kreator Lainnya Wajib Tahu!
net
Ilustrasi.

3. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Advertisement

Dalam perhitungan pajak penghasilan atau PPh, terdapat komponen penghasilan tidak kena pajak (PTKP), sehingga tidak seluruh penghasilan lantas kena pajak.

Baca Juga:

Ketentuan PTKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.101/2016.

Pada dasarnya, wajib pajak orang pribadi yang lajang mendapatkan PTKP Rp54 juta untuk satu tahun, lalu terdapat tambahan PTKP Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan.

Adapun, suami istri yang berpenghasilan dan penghasilannya digabung dikenakan PTKP Rp112,5 juta untuk satu tahun. Tambahan PTKP Rp4,5 juta turut berlaku untuk setiap tanggungan di keluarganya.

Nah, jika influencer tersebut masih lajang, maka dia dikenakan PTKP Rp54 juta.

Berikut perhitungan penghasilan kena pajak (PKP) nya:

Penghasilan Netto - PTKP

Rp300 juta - Rp54 juta

= Rp246 juta

Artinya, sang influencer memiliki penghasilan kena pajak Rp246 juta.

4. Menghitung Pajak Terutang

Untuk menghitung pajak yang harus dibayar atau pajak terutang, PKP dapat dikalikan dengan tarif pajak penghasilan atau PPh Pasal 17.

Pajak penghasilan itu bersifat progresif, artinya tarif pajak semakin tinggi ketika penghasilan seseorang semakin besar.

Berikut lapisan tarif pajak atau PPh Pasal 17:

Lapisan Tarif
Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
IRp0—60 juta
5%
II>Rp60 juta—250 juta
15%
III>Rp250 juta—500 juta
25%
IV>Rp250 juta—5 miliar
30%
V>Rp5 miliar
35%

Dengan lapisan tarif itu, berikut perhitungan pajak penghasilan sang influencer:

Tarif PPh Pasal 17
Penghasilan Kena Pajak
Hasil Perhitungan
5%(Rp0—60 juta)
5% x Rp60 juta
Rp3 juta
15% (>Rp60 juta—250 juta)
15% x (Rp246 juta - Rp60 juta)
Rp27,9 juta

Jumlah = Rp3 Juta + Rp27,9 Juta = Rp30,9 juta

Artinya, sang influencer harus membayar pajak atau memiliki pajak terhutang Rp30,9 juta.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru