Dinas Koperasi Madina Tegur KUD Belum Melaksanakan RAT Sesuai Aturan dan Mekanisme Berlaku
bulat.co.id -MADINA I Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Mandailing Natal telah memberikan teguran kepada sejumlah koperasi yang belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Muktar Afandi, Kepala Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Mandailing Natal, mengatakan bahwa surat teguran untuk melaksanakan RAT telah disampaikan ke puluhan koperasi yang ada di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, RAT wajib dilaksanakan koperasi setiap tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota.
Fandi menghimbau, seperti dilansir Antara, seluruh gerakan koperasi di kabupaten tersebut agar melaksanakan RAT setiap tahunnya, baik secara lisan maupun melalui surat.
Fandi mengaku bahwa gerakan koperasi di Madina banyak yang tidak melaksanakan RAT bahkan sampai 2 tahun atau lebih, sehingga dinas koperasi wajib memberikan surat teguran itu, termasuk ke KUD Kuala Tunak Tabuyung.
Setelah surat teguran itu dikirimkan ke pengurus, sudah ada yang mengkonfirmasi untuk melakukan RAT, salah satunya KUD Kuala Tunak Tabuyung.
Ketua KUD Kuala Tunak Tabuyung, Wardani Batubara, telah menerima surat teguran itu dan sudah menjadwalkan RAT sebelum tanggal 17 Agustus 2024, setelah mendapat kata sepakat antara pengurus koperasi dan anggota KUD serta Perusahaan Sawit Sukses Sejati (S3) selaku mitra.
Wardani Batubara juga memastikan bahwa usaha pengurus dalam mensejahterakan anggota koperasi tidak sia-sia. Enam bulan terakhir ini, harga TBS sudah meningkat setelah harga standar buah sawit disepakati dengan perusahaan S3.
Pada tahun 2024 saja, Koperasi berhasil memperoleh sisa hasil usaha sebesar Rp 5 miliar dan setiap anggota berhasil mendapat bagian sebesar Rp 9 juta lebih disertai hasil penjualan yang diterima setiap anggota. Hal ini adalah bagian dari perjuangan pengurus koperasi dalam mensejahterakan anggota.