Mulai Senin, Pelataran Toko dan Minimarket di Medan Masuk Cakupan Parkir Berlangganan
Andy Liany - Sabtu, 20 Juli 2024 11:03 WIB

istimewa
Iswar Lubis.
Selain pelataran toko dan minimarket, sambung Iswar, pengutipan uang parkir juga tidak akan ada lagi di depan bank daerah maupun swasta yang ada di Kota Medan.
Ditegaskan Iswar, parkir berlangganan berlaku di seluruh tepi jalan dan pelataran-pelataran parkir pada toko-toko dan minimarket di Kota Medan. Namun bagi usaha seperti cafe yang memiliki pelataran parkir sendiri, nantinya cafe tersebut hanya akan dikenakan pajak parkir oleh Bapenda Kota Medan.
Baca Juga:
"Intinya kita melihat secara visual, jadi jika parkirnya itu sudah di luar pagar cafe, maka itu sudah tidak ada lagi pengutipan. Namun kalau di halaman atau di dalam pagar cafe itu sendiri, maka itu sudah Bapenda yang menangani," pungkasnya.
Tags
Berita Terkait

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Sat Narkoba Polres Sergai Ciduk Anak Medan Diduga Pengedar Ekstasi

Penampakan Terminal Dolok Masihul Sebabkan Kadishub Sergai Dinonaktifkan

Harapkan Dipasang Lampu 'warning' di Simpang 4 Jalan Kabupaten Perbaungan, Warga Sebut Dishub Kurang Peka

Ade R Tanjung Geram, DPO Kasus KDRT Polrestabes Medan Bebas Berkeliaran

Penguatan Kapasitas Anggota Pengawas TPS Jelang Minggu Tenang, Panwascam Medan Area Berikan Bimtek
Komentar