Mulai Senin, Pelataran Toko dan Minimarket di Medan Masuk Cakupan Parkir Berlangganan
Andy Liany - Sabtu, 20 Juli 2024 11:03 WIB
Iswar Lubis.
Selain pelataran toko dan minimarket, sambung Iswar, pengutipan uang parkir juga tidak akan ada lagi di depan bank daerah maupun swasta yang ada di Kota Medan.
Ditegaskan Iswar, parkir berlangganan berlaku di seluruh tepi jalan dan pelataran-pelataran parkir pada toko-toko dan minimarket di Kota Medan. Namun bagi usaha seperti cafe yang memiliki pelataran parkir sendiri, nantinya cafe tersebut hanya akan dikenakan pajak parkir oleh Bapenda Kota Medan.
Baca Juga:
"Intinya kita melihat secara visual, jadi jika parkirnya itu sudah di luar pagar cafe, maka itu sudah tidak ada lagi pengutipan. Namun kalau di halaman atau di dalam pagar cafe itu sendiri, maka itu sudah Bapenda yang menangani," pungkasnya.
Tags
Berita Terkait
Jembatan Penyeberangan Anak Sekolah di Medan Ambruk
Atlet Arung Jeram Sumbang Emas di PON, Tak Lepas Dari Pembinaan dan Dukungan Bobby Nasution
Sheila On 7 Memukau 20 Ribu Konsergoers Sheilagank di Landasan Udara Soewondo
KPU Nyatakan Tiga Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Penuhi Syarat
Merasa Hebat ! Penganiaya Anak Garu V Tidak Takut Dipenjara, Ngaku Anak Jaksa
LPKA Medan: Pendampingan Psikolog Pastikan Psikis Anak Binaan Sehat
Komentar