Mulai Senin, Pelataran Toko dan Minimarket di Medan Masuk Cakupan Parkir Berlangganan

Andy Liany - Sabtu, 20 Juli 2024 11:03 WIB
Mulai Senin, Pelataran Toko dan Minimarket di Medan Masuk Cakupan Parkir Berlangganan
istimewa
Iswar Lubis.

Selain pelataran toko dan minimarket, sambung Iswar, pengutipan uang parkir juga tidak akan ada lagi di depan bank daerah maupun swasta yang ada di Kota Medan.

Advertisement

Ditegaskan Iswar, parkir berlangganan berlaku di seluruh tepi jalan dan pelataran-pelataran parkir pada toko-toko dan minimarket di Kota Medan. Namun bagi usaha seperti cafe yang memiliki pelataran parkir sendiri, nantinya cafe tersebut hanya akan dikenakan pajak parkir oleh Bapenda Kota Medan.

Baca Juga:

"Intinya kita melihat secara visual, jadi jika parkirnya itu sudah di luar pagar cafe, maka itu sudah tidak ada lagi pengutipan. Namun kalau di halaman atau di dalam pagar cafe itu sendiri, maka itu sudah Bapenda yang menangani," pungkasnya.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru