Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus pakai KTP Mulai 1 Juni 2024, Begini Caranya

Aturan itu dibuat oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerak (ESDM) dengan tujuan agar penyaluran gas Elpiji 3 Kg lebih tepat sasaran.
Namun, karena aturan baru, masih banyak masyrakat yang bingung bagaimaba cara membeli gas Elpiji 3 Kg yang mengharuskan lampiran KTP.
Baca Juga:
Pasalnya hanya warga yang sudah terdaftar saja yang berhak membeli gas Elpiji 3 Kg.
Untuk itu, warga yang belum terdaftar sebaiknya segera melakukan pendaftaran atau registrasi KTP.
Registrasi KTP dilakukan di pangkalan yang nantinya datanya dimasukkan dalam sistem berbasis digital sebagai tahap awal pendistribusian gas Elpiji 3 Kg.
Simak lebih jelas begini mekanisme pembelian gas Elpiji 3Kg menggunakan KTP.
Mengutip website resmi Kementerian ESDM, berikut ini adalah langkah-langkah membeli gas Elpiji 3 Kg :
1. Pembeli datang ke pangkalan gas Elpiji terdekat dengan membawa KTP.
2. Pembeli melakukan transaksi dengan menunjukan KTP kepada petugas pangkalan.
3. Jika KTP belum terdaftar, maka lakukan pendaftaran terlebih dahulu di pangkalan tersebut.
4. Jika KTP sudah terdaftar, maka transaksi pembelian gas Elpiji 3 Kg bisa dilakukan.

Kacabdis Perindag & ESDM Wilayah V Prop Sumut : CV. Parak Tale Belum Dibenarkan Lakukan Kegiatan Penambangan Pasir dan Batuan

Siap-siap! Harga BBM Subsidi Pertalite Bakal Naik

ESDM Sumut Tegaskan Perusahaan Penambangan Harus Miliki Izin Teknis dan AMDAL Sebelum Beroperasi

Masyarakat Wajib Tahu! Ini Aturan Baru Terkait Penyaluran LPG 3 Kg, Berlaku Mulai 2027

Lengkap, Daftar Tarif Listrik PLN Terbaru April 2024 untuk Pelanggan Nonsubsidi
