PNS Auto Full Senyum! Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 pada Juni 2024

Andy Liany - Minggu, 26 Mei 2024 15:13 WIB
PNS Auto Full Senyum! Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 pada Juni 2024
net
Ilustrasi.
bulat.co.id - Pemerintah segera mencaikan pembayaran gaji ke-13 tahun 2024 bagi PNS, TNI maupun Polri. Pencairan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Di mana berisi tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Advertisement

Dalam Pasal 12 beleid tersebut, gaji ke-13 dicairkan paling cepat pada Juni 2024.

Baca Juga:

"Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024," demikian bunyi Pasal 12 ayat (1).​

Jika gaji ke-13 belum dibayarkan pada Juni, pemerintah tetap menyalurkannya usai bulan tersebut.

Pembayaran gaji ke-13 PNS juga tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain. Hal ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Gaji ke-13 tetap dikenakan pajak penghasilan (PPN). Namun, itu ditanggung oleh pemerintah," lanjut peraturan tersebut.

Komponen gaji ke-13 beragam, tergantung sumber anggarannya. Mengutip Pasal 6 beleid tersebut dijelaskan gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru