Utang Pemerintah Turun Tipis ke Rp 8.262 T, Ini Rinciannya
Rasio utang pemerintah terhadap PDB tercatat mencapai 38,79%. Kondisi itu masih di bawah batas aman yang telah ditetapkan yakni 60% PDB sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Jumlah utang pemerintah per akhir Maret 2024 adalah sebesar Rp 8.262,10 triliun," seperti dikutip dari Buku APBN KiTA yang diterbitkan Kementerian Keuangan, Selasa (7/5/2024).
Baca Juga:
Utang pemerintah terdiri atas dua jenis yakni berbentuk surat berharga negara (SBN) dan pinjaman. Mayoritas utang pemerintah per akhir Maret 2024 masih didominasi oleh instrumen SBN yakni 88,05% dan sisanya pinjaman 11,95%.
Secara rinci, jumlah utang pemerintah dalam bentuk SBN sebesar Rp 7.274,95 triliun. Terdiri dari SBN domestik sebesar Rp 5.947,95 triliun yang berasal dari Surat Utang Negara Rp 4.797,16 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 1.150,79 triliun.
Sedangkan jumlah utang pemerintah dalam bentuk SBN valuta asing per akhir Maret 2024 sebesar Rp 1.388,92 triliun, terdiri dari Surat Utang Negara Rp 1.044,37 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Rp 344,55 triliun.
Lalu jumlah utang pemerintah dalam bentuk pinjaman sebesar Rp 987,15 triliun per Maret 2024. Jumlah itu terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp 35,51 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp 951,64 triliun.
"Pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal dan mendukung pengembangan pasar keuangan domestik," tulis laporan APBN KiTA.
Per akhir Maret 2024, profil jatuh tempo utang pemerintah terhitung cukup aman dengan rata-rata tertimbang jatuh tempo (average time maturity/ATM) di kisaran 8 tahun.