Begini Cara Menghitung Besar THR Karyawan Swasta 2024, Pekerja Lepas Juga Berhak dengan Syarat...

THR menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh pekerja baik pegawai negeri maupun pegawai swasta.
THR diberikan setidaknya sekali dalam setahun. Bisanya pemberian THR bertepatan dengan momen keagamaan, misalnya sebelum hari raya Idul Fitri.
Baca Juga:
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR dibagikan oleh perusahaan kepada karyawan paling lambat H-7 lebaran.
Lantas, berapa besar uang THR yang akan didapatkan oleh karyawan swasta?
Karyawan swasta dengan masa kerja setidaknya satu bulan berhak mendapatkan THR dari perusahaan. Hal ini didasarkan pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Karyawan yang bekerja lebih dari satu bulan akan tetapi kurang dari 12 bulan tetap akan mendapatkan THR.
THR yang diperoleh berdasarkan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah/gaji.
Sedangkan karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.
THR bagi pekerja lepas..

PNS Auto Full Senyum! Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 pada Juni 2024

Kapolres Padangsidimpuan Apresiasi Ke Semua Pihak Jaga Kamtibmas Kurun Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Musim Lebaran 2024, Konsumsi BBM di Sumut Naik hingga 42%

Sambut Idul Fitri, Bupati dan Wabup Sergai Tunaikan Salat Ied di Masjid Agung

Bupati Tapsel Ajak Masyarakat Tingkatkan Amal Ibadah dan Kebaikan
