Kembalinya Keranjang Kuning TikTok Shop Disebut Langgar Aturan, Terancam Ditutup Lagi?
Pemerintah, lanjut Heru, harus juga memastikan aturan itu ditegakkan.
Sebab, jangan sampai dominasi asing eCommerce di Tanah Air justru malah merugikan pelaku UMKM.
Baca Juga:
Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Perdagangan masih mengatakan saat ini kerja sama antara TikTok dengan Tokopedia masih dalam tahap uji coba.
Tahap uji coba itu berlaku selama tiga sampai empat bulan. Selanjutnya akan ditentukan untuk ditetapkan atau disempurnakan.
Hal ini dilakukan atas penilaian pemerintah yang berdasar pada Permendag 31/2023.
"(Selama) 3-4 bulan ini kita pantau lagi prosesnya. Tetap mereka harus patuh sama aturan. Baru nanti tiga sampai empat bulan semua transaksi di e-commercenya yakni Tokopedia," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, di Tokopedia Tower, Jakarta Selatan pada Selasa (12/12).
Diketahui, TikTok Shop resmi beroperasi kembali atau 'Come Back' di Indonesia mulai Selasa 12 Desember 2023.
Namun hingga kini, aplikasi keranjang kuning ini belum mengantongi izin sebagai e-commerce.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan TikTok belum mengajukan izin karena saat ini masih nebeng dengan Tokopedia.
Hal ini selaras dengan saham Tokopedia yang telah diambil alih TikTok sebanyak 75 persen.
Dan jika ternyata kembali melanggar aturan, tidak menutup kemungkinan operasional TikTok Shop di Indonesia kembali ditutup.