Wahai Pengusaha di Sumut, Dengarkan Ini Peringatan dari KPPU Jelang Nataru
Andy Liany - Rabu, 29 November 2023 15:00 WIB

Ilustrasi.
Selain itu, ada pula peluang modus lain yang diwaspadai KPPU Kanwil I yakni pembundelan seperti yang terjadi pada produk minyak goreng pemerintah, Minyakita. Pada awal 2023, sempat ditemukan pembundelan Minyakita dengan produk lain dari distributor di Medan.
Kebijakan tersebut melanggar beberapa aturan termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
Baca Juga:
"Ketika itu, pedagang yang mengambil Minyakita dari distributor dipaksa membeli produk yang tidak laku," kata Ridho.
Tags
Berita Terkait

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Jelang Puncak Arus Mudik Nataru, Terminal Tipe A Kota Langsa Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi

Pengusaha Periklanan Ajak Cooling Down Usai Pilkada Serentak 2024

Besok Pengamanan Nataru Dimulai

Sukhairi Diduga Mangkir dari Panggilan Polda Sumut terkait PPPK 2023.

Sekretaris Golkar Sumut : KPU Madina Tak Punya Hak Menyatakan Rekomendasi Bawaslu Cacat Hukum
Komentar