Wahai Pengusaha di Sumut, Dengarkan Ini Peringatan dari KPPU Jelang Nataru
"Jangan memanfaatkan situasi untuk melakukan praktik-praktik yang melanggar UU Persaingan Usaha (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat-red)," ujar Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas melansir antaranews.com, Rabu (29/11/2023).
Ridho melanjutkan, salah satu tindakan yang melanggar regulasi adalah kartel. Dalam praktik tersebut, perusahaan-perusahaan saling sepakat untuk mengendalikan produksi atau harga.
Baca Juga:
Menurut dia, hal tersebut sangat merugikan masyarakat.
"Dengan kartel, mereka menahan pasokan secara bersama-sama," kata Ridho.
Sebagai contoh, ia memisalkan daging ayam ras yang saat ini harganya sedang turun.
Kalau terjadi kartel, produsen ayam secara serentak akan menahan produksi mereka sehingga stok sulit didapatkan dan itu berujung pada melonjaknya harga.
"Ketika ada kesepakatan, maka itu masuk ranah kartel," tutur Ridho.