APBN 2024 Disahkan! Cek Rincian Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Sesuai Masa Kerja 0 – 32 tahun
Andy Liany - Rabu, 15 November 2023 16:45 WIB

internet
Ilustrasi.
Golongan IVc:
- Rp 3.571.884 (masa kerja 0 tahun)
Baca Juga:
- Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN
- Tim Unit I Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus PNS Pemko Tebing Tinggi Nyambi Edarkan Sabu
- Para Korban Lapor Dugaan Tipu Gelap ke Polres Sergai, Diduga Terlapor Merupakan Oknum Polisi dan PNS
- Rp 5.866.452 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IVd:
- Rp 3.722.976 (masa kerja 0 tahun)
- Rp 6.114.636 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IVe:
- Rp 3.880.548 (masa kerja 0 tahun)
- Rp 6.373.296 (masa kerja 32 tahun)
Demikian informasi terkait daftar besaran kenaikan gaji ASN PNS di tahun 2024 sesuai masa kerja berdasarkan APBN 2024.
Tags
Berita Terkait

Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN

Tim Unit I Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus PNS Pemko Tebing Tinggi Nyambi Edarkan Sabu

Para Korban Lapor Dugaan Tipu Gelap ke Polres Sergai, Diduga Terlapor Merupakan Oknum Polisi dan PNS

ASN Pindah ke IKN Molor Lagi Usai Lebaran 2025

Tim “On Ma” Lapor ke Bawaslu Terkait Dugaan “Money Politics” Dan ASN Tidak Netral

Akong Pertanyakan Hak Guru dan ASN yang Tak Gajian
Komentar