APBN 2024 Disahkan! Cek Rincian Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Sesuai Masa Kerja 0 – 32 tahun

Andy Liany - Rabu, 15 November 2023 16:45 WIB
APBN 2024 Disahkan! Cek Rincian Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Sesuai Masa Kerja 0 – 32 tahun
internet
Ilustrasi.
bulat.co.id -Inilah daftar gaji terbaru ASN atau PNS setelah naik 8 persen sesuai masa kerja berdasarkan APBN 2024.

Sebelumnya, APBN 2024 telah disahkan. Sehingga dana anggaran kenaikan gaji bagi para ASN PNS ini telah dimasukkan.

Advertisement

Hal ini menjadi angin segar bagi para PNS yang akan menerima kenaikan gaji 8 persen. Besaran tersebut tergantung dari masa kerja dimulai dari 0 – 32 tahun.

Baca Juga:

Bagi PNS yang berusia 27 tahun, sangat disarankan untuk mengetahui berapa besar estimasi gaji setelah naik 8 persen di 2024.

Sehingga tidak ada kekeliruan dan semua bisa mendapatkan hak yang sama.

Kenaikan gaji 8 persen ini juga diharapkan bisa meningkatkan kinerja PNS.

Simak besaran kenaikan gaji ASN PNS sesuai masa kerja berdasarkan APBN 2024:

Gaji PNS Golongan I (Lulusan SD - SMA)

Golongan Ia:

- Rp 1.685.664 (masa kerja 0 tahun)

- Rp 2.522.664 (masa kerja 26 tahun)

Golongan Ib:

- Rp 1.840.860 (masa kerja 0 tahun)

- Rp 2.670.732 (masa kerja 27 tahun)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru