APBN 2024 Disahkan! Cek Rincian Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Sesuai Masa Kerja 0 – 32 tahun

Sebelumnya, APBN 2024 telah disahkan. Sehingga dana anggaran kenaikan gaji bagi para ASN PNS ini telah dimasukkan.
Hal ini menjadi angin segar bagi para PNS yang akan menerima kenaikan gaji 8 persen. Besaran tersebut tergantung dari masa kerja dimulai dari 0 – 32 tahun.
Baca Juga:
- Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN
- Tim Unit I Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus PNS Pemko Tebing Tinggi Nyambi Edarkan Sabu
- Para Korban Lapor Dugaan Tipu Gelap ke Polres Sergai, Diduga Terlapor Merupakan Oknum Polisi dan PNS
Bagi PNS yang berusia 27 tahun, sangat disarankan untuk mengetahui berapa besar estimasi gaji setelah naik 8 persen di 2024.
Sehingga tidak ada kekeliruan dan semua bisa mendapatkan hak yang sama.
Kenaikan gaji 8 persen ini juga diharapkan bisa meningkatkan kinerja PNS.
Simak besaran kenaikan gaji ASN PNS sesuai masa kerja berdasarkan APBN 2024:
Gaji PNS Golongan I (Lulusan SD - SMA)
Golongan Ia:
- Rp 1.685.664 (masa kerja 0 tahun)
- Rp 2.522.664 (masa kerja 26 tahun)
Golongan Ib:
- Rp 1.840.860 (masa kerja 0 tahun)
- Rp 2.670.732 (masa kerja 27 tahun)

Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN

Tim Unit I Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus PNS Pemko Tebing Tinggi Nyambi Edarkan Sabu

Para Korban Lapor Dugaan Tipu Gelap ke Polres Sergai, Diduga Terlapor Merupakan Oknum Polisi dan PNS

ASN Pindah ke IKN Molor Lagi Usai Lebaran 2025

Tim “On Ma” Lapor ke Bawaslu Terkait Dugaan “Money Politics” Dan ASN Tidak Netral
