Cek Daftar UMP Terbaru 34 Provinsi di Indonesia, Mana Yang Paling Tinggi?
Andy Liany - Selasa, 14 November 2023 12:45 WIB

Ilustrasi.
11. Banten (naik 6,4%): Dari Rp 2.501.203 menjadi Rp 2.661.280
12. DKI Jakarta (naik 5,6%): Dari Rp 4.573.845 menjadi Rp 4.900.798
Baca Juga:
13. Jawa Barat (naik 7,88%): Dari Rp 1.841.487 menjadi Rp 1.986.670
14. Jawa Tengah (naik 8,01%): Dari Rp 1.812.935 menjadi Rp 1.958.169
15. Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,65%): Dari Rp 1.840.915 menjadi Rp 1.981.782
16. Jawa Timur (naik 7,8%): Dari Rp 1.891.567 menjadi Rp 2.040.244
17. Bali (naik 7,81%): Dari Rp 2.516.971 menjadi Rp 2.713.672
18. Nusa Tenggara Barat (naik 7,44%): Dari Rp 2.207.212 menjadi Rp 2.371.407
19. Nusa Tenggara Timur (naik 7,54%): Dari Rp 1.975.000 menjadi Rp 2.123.994
20. Kalimantan Barat (naik 7,16%): Dari Rp 2.434.328 menjadi Rp 2.608.601
Tags
Berita Terkait

Satlantas Polres Sergai Berhasil Amankan Dump Truk Yang Diduga Tewaskan Dua Warga

Buruh di Yogya Demo Minta Upah 2025 Rp 4 Juta

Akong Pertanyakan Hak Guru dan ASN yang Tak Gajian

PNS Pemprov Sumut Ketangkap Jadi Ketua Relawan Paslon di Pilkada Serentak

Lapas Padangsidimpuan Gelar Upacara Bendera Rangka Peringati Hari Sumpah Pemuda

Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2024 Tingkat Pakpak Bharat,Pjs Bupati Jadi Irup
Komentar