Segini Besar Gaji Pensiunan PNS, Ada yang Setara UMP DKI Jakarta Lho! Pantas Rebutan Jadi ASN

Andy Liany - Selasa, 07 November 2023 14:30 WIB
Segini Besar Gaji Pensiunan PNS, Ada yang Setara UMP DKI Jakarta Lho! Pantas Rebutan Jadi ASN
Ilustrasi.

3. Uang Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal Mati

Advertisement

Golongan I:

Baca Juga:

Rp1.560.800 hingga Rp1.934.800

Golongan II:

Rp1.560.800 hingga Rp2.746.500

Golongan III:

Rp1.786.100 hingga Rp3.453.300

Golongan IV:

Rp2.111.400 hingga Rp4.243.600.

Selain itu, tunjangan yang akan diterima oleh pensiunan PNS Golongan I dan II, yaitu berupa:

- Tunjangan Suami Istri

- Tunjangan Anak

- Tunjangan Pangan

- Tunjangan Hari Raya

Nah, itulah besaran gaji berdasarkan golongan seperti tertuang pada PP Nomor 18 Tahun 2019 yang diterima Pensiunan PNS beserta beberapa tunjangannya.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru