Segini Besar Gaji Pensiunan PNS, Ada yang Setara UMP DKI Jakarta Lho! Pantas Rebutan Jadi ASN
Andy Liany - Selasa, 07 November 2023 14:30 WIB

Ilustrasi.
Adapun rincian besaran gaji Pensiunan PNS berdasarkan golongan, di antaranya.
1. Gaji Pokok Pensiunan PNS
Baca Juga:
- Korupsi APBDes Rugikan Negara Capai Rp740 Juta Rupiah, Kades Sipare-pare Tengah Jadi Tersangka
- Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN
- Tim Unit I Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus PNS Pemko Tebing Tinggi Nyambi Edarkan Sabu
Golongan I:
Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900
Golongan II:
Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000
Golongan III:
Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800
Golongan IV:
Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900
2. Pensiun Pokok Pensiunan Janda/Duda PNS
Golongan I:
Rp1.170.600
Golongan II:
Rp1.170.600 hingga Rp1.375.200
Golongan III:
Rp1.170.600 hingga Rp1.727.000
Golongan IV:
Rp1.170.600 hingga Rp2.124.500
Tags
Berita Terkait

Korupsi APBDes Rugikan Negara Capai Rp740 Juta Rupiah, Kades Sipare-pare Tengah Jadi Tersangka

Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN

Tim Unit I Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus PNS Pemko Tebing Tinggi Nyambi Edarkan Sabu

Satlantas Polres Sergai Berhasil Amankan Dump Truk Yang Diduga Tewaskan Dua Warga

Para Korban Lapor Dugaan Tipu Gelap ke Polres Sergai, Diduga Terlapor Merupakan Oknum Polisi dan PNS

ASN Pindah ke IKN Molor Lagi Usai Lebaran 2025
Komentar