Subsidi Pembelian Motor Listrik Resmi Diperluas Pemerintah

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, lewat
permenperin ini, maka program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian
kendaraan bermotor listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh
masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
Baca Juga :Harga Beras Naik, Pemkot Pekalongan Pastikan Stok Aman
"Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini,
syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP
elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," kata Agus
Gumiwang lewat keterangan, di Jakarta, Selasa (29/8).
Menperin menjelaskan, dasar utama perubahan kebijakan ini untuk percepatan
dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan
Indonesia yang lebih bersih.
"Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu
produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja," katanya.
Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga
sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua atau
motor listrik. "Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas
pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri," ujar Agus.
Baca Juga:

ADPI Sumut Apresiasi Polres Sergai Gerak Cepat Tindaklanjuti Laporan Masyarakat

Pelabuhan Kupang Jadi Salah Satu Pintu Masuk Barang Impor

Pendistribusian Pupuk Subsidi Akan Berubah, BLT atau E-RDKK ?

Kabupaten Sergai Dapatkan Penambahan Alokasi dan Penyempurnaan Juknis Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Polisi Selidiki Dugaan Suntik Gas Subsidi Ilegal di Parung Bogor
